Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra

KPK mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan. 

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved