Polisi Bunuh Diri
Deretan Kasus Kepolisian hingga April Ini, Kasus Bunuh Diri hingga Markas Diserang
Rekap kasus datang menimpa kepolisian, terbanyak adalah kasus bunuh diri hingga markas Polres di Jeneponto yang diseran oleh OTK.
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini cukup banyak kasus datang menimpa kepolisian, di antaranya adalah kasus bunuh diri.
Kasus bunuh diri polisi tersebut hingga April ini tercatat ada sebanyak empat polisi yang melakukan bunuh diri karena beberapa alasan.
Selain kasus bunuh diri, ada juga kasus polisi yang baru-baru ini ramai diperbincangkan adalah mengenai Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang anaknya terseret kasus penganiayaan hingga dirinya terkena imbasnya, berujung diperiksa harta kekayaannya oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kemudian, ada pula oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya.
Untuk kasus yang menimpa pihak kepolisian lainnya adalah, terbaru adalah penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di markas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dalami Motif di Balik Kematian AKBP Alfrits Towoliu, Polisi Akan Minta Keterangan Keluarga
Lebih lengkapnya, berikut kumpulan kasus-kasus yang menimpa kepolisian belakangan ini yang sudah dihimpun Tribunnews.com dari beberapa sumber:
Kematian Bripka Arfan Saragi (AS) karena Dituduh Menggelapkan Pajak
Sebelumnya diketahui bahwa Anggota Satlantas Polres Samosir tersebut dituduh menggelapkan pajak kendaraan warga di Samosir senilai Rp 2,5 miliar, setelahnya Bripka AS kemudian ditemukan tewas, disebut-sebut karena meminum racun sianida.
Kasus kematian Bripka Arfan Saragih (Bripka AS) di tanah Batak, Pulau Samosir tersebut diambil alih oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Penanganan perkara terkait dengan kematian Bripka AS (Arfan Saragih), kemudian terkait dengan penggelapan pajak kendaraan bermotor itu seluruhnya ditarik ke Polda Sumatera Utara," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV Pontianak, Minggu (26/3/2023).
Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara akan melakukan penyidikan secara terbuka dan transparan.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolda terkait dengan kasus ini, kita akan melakukan penyidikan secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Sebagai informasi, Bripka Arfan sebelumnya diketahui juga ingin membongkar mengenai penggelapan pajak di samsat Samosir dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan.
"Kami tidak mau juga menutupi mengenai penggelapan pajak tersebut, karena janji daripada almarhum Bripka AS (Arfan Saragih) juga dia ingin membuka sebenarnya apa yang terjadi dalam penggelapan pajak ini dan siapa saja yang terlibat," katanya.
Kematian Briptu RF Diduga karena Masalah Asmara
Briptu RF merupakan asisten pribadi Kapolda Gorontalo yang ditemukan tewas di dalam mobil dinas pada Sabtu (25/3/2023) sore.
Pihak kepolisian mengungkapkan motif bunuh diri yang dilakukan oleh Briptu RF hingga menghilangkan nyawanya sendiri.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko menyebutkan bahwa ada indikasi terkait dengan masalah asmara yang terpendam.
"Saat ini, indikasi bahwa ini terkait dengan motif asmara yang terpendam," ucapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Kesimpulan tersebut, kata Nur Santiko berdasarkan pada keterangan dari para saksi yang mengatakan bahwa belakangan ini Briptu RF seperti mengirimkan sinyal-sinyal yang berbau tentang kematian.
"Ini berdasarkan adanya keterangan saksi bahwa pada beberapa waktu terakhir memang korban ini mengirim hal-hal yang berbau tentang kematian," ujarnya.

Sebelumnya, Nur Santiko juga mengatakan bahwa pihaknya sempat menemui kendala karena tidak banyak informasi yang bisa digali dari Briptu RF karena termasuk orang yang tertutup.
"Beberapa hal kami sempat mengalami kebingungan karena darimana kami harus melangkah, pribadi yang bersangkutan termasuk cukup tertutup, tidak banyak informasi yang dapat digali," kata Nur Santiko.
Namun, Nur Santiko mengungkapkan sedikit demi sedikit kasus mulai terlihat berkat informasi dari para saksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kematian dan keterangan soal asmara yang terpendam serta kekecewaan.
"Namun, kemudian sedikit demi sedikit mulai terkuak, adanya informasi bahwa belakangan ini ada kiriman-kiriman yang berbau kematian dan sebagainya."
"Kemudian adanya keluhan bahwa ada hal-hal perasaan cinta yang terpendam dan kekecewaan," tutur Nur Santiko.
Bripda DK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Tertembak Senjata Api
Personel Ditsamapta Polda Banten berinisial DK ditemukan tewas di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Jumat (31/4/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
"Korban ditemukan telah meninggal dunia di kamar rumahnya pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB," katanya melalui pesan grup WhatsApp, Jumat.
DK diduga meninggal karena bunuh diri dan tertembak senjata api yang merupakan inventaris dinas.
"Indikasi awal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) korban meninggal karena bunuh diri," katanya.
Baca juga: Sosok Bripda DK, Personel Ditsamapta Polda Banten yang Tewas Tak Wajar, Baru 1,3 Tahun Jadi Polisi
Menurut keterangan ibu korban, yakni saksi M, kejadian bermula saat M hendak melaksanakan sahur.
M membangunkan DK untuk sahur, kemudian DK keluar dari kamar dan hanya meminum air putih saja, lalu kembali ke kamarnya.
Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, M mendengar suara letusan sebanyak satu kali yang dikira suara petasan.
Namun, kemudian M mengecek ke dalam kamar DK dan menemukannya terlentang meniduri senjata api laras panjang usai tertembak.
M lalu berteriak histeris dan meminta tolong, serta sempat memindahkan korban DK dari atas tempat tidur ke bawah samping tempat tidur karena melihat DK masih bergerak.
M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban, DA, yang sedang berjualan buah-buahan di depan komplek, DA lalu melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Taktakan.
Kasat Narkoba Polres Jaktim Tewas Tertabrak Kereta

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu tewas tertabrak Kereta Api di Jalur Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (29/4/2023).
Diketahui bahwa korban AKBP Buddy saat itu sedang memakai pakaian dinas lengkap (PDL).
Kemudian ditemukan meninggal dunia tertabrak kereta api 320 Tegal Bahari pada Sabtu sekira pukul 09.32 WIB.
Menurut keterangan dari kepolisian, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban AKBP Buddy sempat mendatangi Mapolres.
"Almarhum atau korban adalah Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur."
"Korban sebelumnya datang ke Polres mengenakan pakaian semi dinas," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Hal Tak Biasa Dilakukan AKBP Buddy Alfrits Towoliu Sebelum Tewas Tertabrak Kereta Api
Pihak kepolisian pun belum mengetahui secara pasti bagaimana kronologis AKBP Buddy tertabrak kereta api hingga meninggal dunia.
Hingga kini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan penyelidikan penyebab tewasnya AKBP Buddy.
Setelah dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi awal oleh tim Inafis Polres metro Jakarta Timur dan Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri, jenazah AKBP Buddy dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Mengenai tewasnya AKBP Buddy tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Buddy diduga melakukan bunuh diri.
Kemudian terkait motifnya, kata Trunoyudo, pihak kepolisian masih mendalami hal itu.
"Patut diduga bunuh diri. Sementara ini dalam proses penyelidikan. Untuk motif masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Briptu CH Lakukan Pelecahan Seksual kepada Anak Tiri
Dikutip dari TribunJabar.id, Briptu CH diketahui melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Selain melakukan pelecehan seksual, Briptu CH juga melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya tersebut.
Kini, atas perbuatannya itu, Briptu CH dijatuhi vonis hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya, Briptu CH diketahui dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lantaran, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber menilai Briptu CH hanya terbukti melakukan kekerasan fisik dan tidak terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
Karena hal tersebut, kemduian jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan majelis hakim pun mengabulkannya.
Bahkan, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Briptu CH tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi di Medan Hajar Anggota Brimob Seniornya
Dikutip dari TribunJabar.id, oknum polisi bernama Bripda Rizki Kemit yang merupakan personel Dit Samapta Polda di Sumatera Utara menghajar anggota Brimob bernama Bripka Mahadi Sihombing, anggota polisi yang pangkatnya lebih tinggi.
Peristiwa ini sempat tertangkap kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial, kemudian Bripda Rizki pun diperiksa Propam.
Kejadian tersebut berawal saat keduanya bersitegang ketika sama-sama ingin mengambil uang di mesin ATM.
Bripda Rizki menghajar seniornya di depan sebuah minimarket di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Minggu (19/3/2023) kemarin.
Dia tak perduli meski Mahadi Sihombing mengaku sebagai polisi yang bertugas di Brimob, pukulan dan tendangan terus dia layangkan ke arah Bripka Mahadi.
Markas Polres Jeneponto Diserang OTK

Markas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada dini hari pukul 02.00 WITA hingga menyebabkan sejumlah kerusakan dan personel terluka.
Para OTK tersebut belum pasti diketahui berapa jumlahnya.
Akibat penyerangan itu menyebabkan beberapa kaca ruangan pecah di Mapolres Jeneponto dan dirusak.
Termasuk juga kaca Masjid Nur Asy-Syurthi yang terletak di dalam Mapolres Jeneponto.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono.
"Benar, Pak. Kantor Kasi Propam, intel dan juga kaca masjid (rusak)," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, dikutip dari TribunJeneponto.com, Kamis (27/4/2023).
Penyerangan oleh OTK tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.
"Jam 2 (kejadiannya)," kata Andi Erma.
Selain menyebabkan kerusakan, penyerangan itu juga mengakibatkan seorang personel terluka diduga terkena peluru saat insiden penyerangan oleh OTK.
Personel tersebut merupakan anggota Reserse bernama Mus Mulyadi.
"Anggota Reserse atas nama Mus Mulyadi pangkat Brigadir," kata AKBP Andi Erma Suryono di Mapolres
Polres Jeneponto Alami Pencurian Mobil oleh OTK

Sebelum kejadian penyerangan, Polres Jeneponto juga mengalamai pencurian Mobil Pengendali Massa (Dalmas) oleh OTK.
Mobil tersebut kemudian ditemukan sekitar pukul 05.00 WITA dan sudah dalam keadaan terbakar di tepi sawah di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Selasa (25/4/2023).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, kejadian tersebut sedang diselidiki oleh pihak Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto masih memeriksa saksi-saksi, termasuk anggota polisi yang mengetahui kejadiannya.
Berdasarkan informasi diperoleh, sebelum ditemukan terbakar, truk dikemudikan oleh seorang pria yang tidak dikenal dan keluar dari markas Polres Jeneponto, sekira pukul 04.30 WITA.
Kemudian, truk sudah ditemukan terbakar selang setengah jam, sekitar pukul 05.00 Wita.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi) (TribunJeneponto.com/Muh. Agung Putra Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.