Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pakar Forensik Pertanyakan Sabu 3,3 Kg yang Disita Polisi Terkait Kasus Teddy Minahasa

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain, salah satunya adalah mantan Kapolsek Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. 

Berita Acara Pemusnahan ditandatangani oleh Kapolres Bukittinggi, Kajari Agam dan Kajari Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tersangka M. Fadhil dan Roni Eka Saputra, serta penasihat hukum mereka.

Setelah pemusnahan 35 kg sabu tersebut, tersisa 4,5 kg (39,5 kg dikurang 35 kg) yang lantas diserahkan kepada Kejari Agam serta Kejari Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.

Dengan demikian, terbukti bahwa sabu seberat 39,5 kg telah lengkap, yaitu berasal dari 35 kg (dimusnahkan) dan 4,5 kg (diserahkan ke Kejari).

"Tapi jangan lupa, sekali lagi, ada 5 kg sabu yang secara aneh dan mencurigakan raib dari laporan DP. Di manakah sabu yang tidak dilaporkan DP seberat 5 kg itu?" tanyanya.

Di Jakarta beberapa waktu lalu sempat dihebohkan kabar Dody, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kasranto, dan beberapa nama lainnya diciduk Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,3 kg.

"Nah, pertanyaan krusialnya adalah 3,3 kg sabu yang diamankan dari DP (2 kg), Linda (1 kg), dan lain-lain (300 gr) di Jakarta itu berasal dari mana? Milik siapa? Bagaimana mereka mendapatkannya?" ujarnya pula.

Menurut Reza, patut dibangun spekulasi bahwa 3,3 kg sabu di Jakarta itu merupakan hasil penyisihan sebagian dari 5 kg sabu yang secara misterius, bahkan mencurigakan tidak termasuk dalam laporan Dody.

Sehingga, masuk akal untuk menduga bahwa masih ada 1,7 kg sabu yang tersimpan di suatu tempat yang belum bisa didefinitifkan.

"Apabila sabu seberat 1,7 kg itu disebut-sebut telah dijual, maka harus dipastikan bahwa pembelinya pun diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Namun tidak ada indikasi pihak pembeli tersebut (kalau ada) telah diamankan apalagi disidang," jelasnya.

Dengan uraian ini, menurut Reza, persidangan tidak butuh bersusah payah menggali pengakuan dari para saksi dan terdakwa. Sebab, keterangan mereka bisa saja bersilang sengketa satu sama lain.

"Namun perhitungan di atas kuat mengindikasikan bahwa tidak dibutuhkan pengganti sabu dengan tawas, karena jumlah sabu yang disita Polda Metro Jaya (3,3 kg) masih lebih sedikit daripada berat sabu 5 kg yang entah kenapa tidak Dody masukkan di dalam laporannya," ujarnya pula.

Lebih lanjut Reza menyampaikan, terkait berkurangnya berat sabu yang Dody laporkan kepada Teddy, kemudian ditukar tawas sebetulnya terpatahkan dengan tiga alasan.

Pertama, perhitungan di atas memperlihatkan tidak dibutuhkan tawas guna menggenapi perhitungan 5 kg.

Kedua, pesan WA Teddy memuat emoji tertawa, dan direspons DP juga dengan emoji tertawa.

Artinya, di dalam chat tersebut, mereka berdua tidak sungguh-sungguh dalam konteks komunikasi perintah atasan kepada bawahan. Di dalam WA balasannya, Dody pun telah eksplisit menolak melakukan penukaran sabu dengan tawas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved