Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Anggota Komisi III DPR RI Sebut Sikap Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebutkan langkah JPU mengajukan banding atas vonis AG adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ia menyebutkan langkah JPU mengajukan banding atas vonis AG adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebutkan langkah JPU mengajukan banding adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir, Selasa (18/4/2023).

Politikus PKS itu melihat kasus AG agak dilematis.

Baca juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane soal Kasus Penganiayaan

Pasalnya, AG masih di bawah umur.

Ia mengatakan seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan.

Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum bukan untuk dihukum.

Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.

"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.

Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa, Pengacara: Mama MDS Kirim Whatsapp

Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.

Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved