Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane soal Kasus Penganiayaan

Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai melengkapi berkas perkara yang dinilai kurang lengkap tersebut

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima kembali berkas perkara tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai melengkapi berkas perkara yang dinilai kurang lengkap tersebut.

"Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David Ozora disebut akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan proses persidangan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu yang menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kliennya itu telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Ditangani Penyidik Polda Metro Jaya

"Bahwa persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Basri memperkirakan bahwa kliennya itu akan segera menjalani proses persidangan perdana seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatangi.

"Habi lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved