Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2023

5 Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah

Simak keutamaan membayar zakat fitrah dan hukum apabila lupa membayar zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Simak keutamaan membayar zakat fitrah dan hukum apabila lupa membayar zakat fitrah. 

"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."

"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," kata dia.

Ia juga mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.

"Yang pasti beristigfar, memohon ampun kepada Allah."

"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," jelasnya.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berikut waktu mengeluarkan zakat fitrah yang terbagi menjadi beberapa macam sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum:

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan