Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Agung Eksekutor Perampasan Aset 

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai penegak hukum seharusnya yang melaksanakan perampasan aset.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Reza Deni
Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

Gayus menjelaskan dalam UU Tipikor itu aset seorang tersangka baru bisa dirampas kalau penyidik bisa membuktikan jika aset tersebut hasil kejahatan. 

Jika  terdakwa tidak bisa membuktikan asetnya itu miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan. 

"Harusnya tidak seperti itu, tapi harus berlaku mutlak. Tesangka harus bisa membuktikan. Beban membuktikan itu ada di orang yang disangkakan. Kalau tersangka tidak bisa membuktikan, yasudah itu hasil kejahatan,” tuturnya.

Gayus mengatakan proses penyitaan dari aset tersangka ini, yang disebut dengan perampasan. 

“Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan," katanya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved