Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Endar Priantoro: Tolong Catat, Saya Masih di KPK Berdasarkan Surat Perintah Kapolri
Hal itu disampaikan Brigjen Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sebelum ini, Endar sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan |
---|
KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro |
---|
Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK |
---|
Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK |
---|
Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.