Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK Wali Kota Bandung

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung, dari OTT KPK hingga Barang Bukti Rp 924,6 juta

Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Berikut fakta-fakta dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulayana yang berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4/2023). Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dibawa petugas menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. 

KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 924,6 juta

Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan barang.

"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah, uang dalam bentuk Dollar Singapura, uang dalam bentuk Dollar Amerika, uang dalam bentuk Ringgit Malaysia, uang dalam bentuk yen, dan uang dalam bentuk Bath Thailand," ungkapnya.

KPK juga mengamankan barang bukti sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker dengan kode 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat.

"Dengan total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023). Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 924 juta dalam pecahan Rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand, serta sepasang sepatu. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.  TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung, Pengamat Soroti Evaluasi Partai Politik

Dugaan Suap Pengadaan Proyek CCTV

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Kota Bandung.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," kata Ali.

KPK mengatakan pada 2022, AG dengan sepengatahuan BN, bersama SS menemui YM di Pendopo Kali Kota Bandung.

Adapun maksud dari pertemuan itu, agar bisa mengerjakan proyek pengadan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Bandung.

"Pertemuan tersebut difasilitasi saudara KR selaku Sekretaris Dishub Bandung," jelas Nurul Ghufron.

Setelah itu, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara saudara SS, KR, dan YM di pendopo wali kota.

Dalam pertemuan itu ada pemberian sejumlah uang dari SS kepada YM sekaligus membahas pengkondisian agar PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan proyek tersebut.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan pemenang proyek penyedia jasa internet di Dishub Kota Bandung dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 miliar," terangnya.

Kemudian, sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD, dan KR menerima fasilitas ke Thailand dengan anggaran milik PT SMA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved