Istimewa
Kehadiran RUU Kesehatan (Omnibus Law) mendapat dukungan dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Koalisi ini terdiri dari PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat).
Jajang mengatakan, koalisi ini akan memberikan dukungan terhadap RUU Kesehatan yang segera dibahas di DPR sebab, dengan UU Kesehatan diharapkan pelayanan kesehatan yang terbaik.
"Sekitar Rp 160 triliun setiap tahun melayang ke luar Indonesia karena pelayanan kesehatan yang kurang memadai. Untuk itu, dengan pelayanan kesehatan yang baik, maka devisa yang keluar itu akan terselamatkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI) Brigjen Pol Mufti Djusnir, M.Si, Apt mengungkapkan sejauh ini belum ada undang-undang yang bisa mengayomi profesi apoteker dan dengan hadirnya UU Kesehatan diharapkan apoteker bisa lebih memiliki peran.
Terkait produk impor, PASI berharap dengan hadirnya UU Kesehatan, apoteker bisa berkontribusi memberikan arahan agar tidak terjadi penyalahgunaan obat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.