Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kejaksaan Bantah Nyanyian Teddy Minahasa Soal Intimidasi dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa sempat mengungkapkan adanya intimidasi terhadapnya sebagai terdakwa kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Kejaksaan Bantah Nyanyian Teddy Minahasa Soal Intimidasi dalam Kasus Narkoba 

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved