Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kejaksaan Bantah Nyanyian Teddy Minahasa Soal Intimidasi dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa sempat mengungkapkan adanya intimidasi terhadapnya sebagai terdakwa kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Kejaksaan Bantah Nyanyian Teddy Minahasa Soal Intimidasi dalam Kasus Narkoba 

Tak hanya itu, Teddy juga mengaku ada oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.

Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.

"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."

Selama proses persidangan, Teddy memang tidak pernah mengakui perbuatannya.

Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan ekspsi dibacakan pada hari yang sama denan pembacaan dakwaan.

Kemudian pada Kamis (30/3/2023) lalu, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba ini.

Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved