Polisi Terlibat Narkoba
Kejaksaan Bantah Nyanyian Teddy Minahasa Soal Intimidasi dalam Kasus Narkoba
Teddy Minahasa sempat mengungkapkan adanya intimidasi terhadapnya sebagai terdakwa kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat mengungkapkan adanya intimidasi terhadapnya sebagai terdakwa kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Intimidasi itu disebut-sebut berasal dari oknum jaksa yang menangani perkaranya.
Namun dari pihak Kejaksaan membantah nyanyian Teddy Minahasa itu dengan tegas.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, jaksa-jaksa yang ditugaskan telah bekerja secara profesional.
"Kita pastikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara ini telah bekerja secara profesional," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/4/2023).
Selain itu, dipastikan pula bahwa para jaksa bertugas sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini.
"JPU mendasarkan segala halnya pada nilai-nilai keadilan dan fakta hukum di persidangan," katanya.
Sebagai informasi, pengakuan Teddy Minahasa soal intimdasi dari oknum jaksa terlontar saat membacakan pleidoi atau pembelaan di persidangan kasus peredaran narkoba.
Saat dirinya masih tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemui jaksa yang mengurusi perkara ini.
Rentang waktu peristiwa itu terjadi sekira Oktober atau November 2022.
Ketika itu, oknum jaksa tersebut meminta agar Teddy mengakui perbuatannya.
"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar Teddy dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kala itu, berkas perkara Teddy belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.
Dari situ, menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy.
Tak hanya itu, Teddy juga mengaku ada oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.
Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.
Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.
"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."
Selama proses persidangan, Teddy memang tidak pernah mengakui perbuatannya.
Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan ekspsi dibacakan pada hari yang sama denan pembacaan dakwaan.
Kemudian pada Kamis (30/3/2023) lalu, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba ini.
Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Sutradara di Balik Kasusnya, Singgung Kejanggalan dalam Penyidikan
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.