Polisi Terlibat Narkoba
Fakta Sidang Pleidoi Teddy Minahasa, Bantah Jadi Dalang Peredaran Narkoba hingga Akui Main 5 Kg Sabu
Simak fakta-fakta sidang pleidoi terpidana kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Pernyataan lain yang Teddy Minahasa sampaikan adalah tidak mungkin dirinya menikah dengan Mami Linda karena keyakinan mereka yang berbeda.
Bahkan, Teddy Minahasa pun mengaku tidak tahu nama asli dari saksinya tersebut Linda Pujiastuti karena hanya mengetahui nama asli Mami Linda adalah Anita.
"Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami," ucap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Tantang Tes DNA
Terkait dengan anak dari pernikahannya dengan Mami Linda, Teddy Minahasa mengatakan bahwa anak yang dimaksud tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.
Teddy Minahasa pun juga menyatakan bahwa dalam usia Linda yang menginjak 56 tahun ini, secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi mempunyai anak.
Atas hal tersebut, Teddy Minahasa kemudian menantang tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.
"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.
Teddy Minahasa Beberkan Percakapan dengan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander
Irjen Teddy Minahasa membeberkan percakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Saat itu, Kombes Mukti menyampaikan, bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kemudian saat Teddy Minahasa dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya pada 4 November 2022 , percakapan juga terjadi antara Teddy Minahasa dengan Mukti Juharsa dan Dony Alexander.

Teddy Minahasa dihampiri Mukti Juharsa dan Dony Alexander. Keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.