Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM

Endar Priantoro terus melawan, selain melapor ke Dewas KPK, dia juga melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro buntut pencopotan dirinya.

Kolase Tribunnews.com (Kompas)
Brigjen Endar Priantoro. Endar Priantoro terus melawan, selain melapor ke Dewas KPK, dia juga melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro buntut pencopotan dirinya. 

Polemik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya di antaranya soal pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK hingga terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika saat ini penyidik tengah menelaah semua laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol trunoyudo memberikan keterangan terkait Mario dan Shane yang dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol trunoyudo  (YouTube Kompas TV)

Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Endar tersebut.

Namun, menurut Ali, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.

"Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak," kata Ali, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Penegakan hukum kepegawaian, kata Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.

"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," kata dia.

Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.

"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," kata Ali.

"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," imbuhnya.

Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved