Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi

Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim. 

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Sementara, untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan hakim.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Fitri Wulandari) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved