Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi

Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut sidang putusan banding Ferdy Sambo itu merupakan peradilan yang ideal.

Sebab, sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memang seharusnya terbuka untuk umum.

"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini."

"Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," ungkap Hibnu, Rabu.

Hibnu juga menyebut, sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.

"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model-model due process of law," jelas Hibnu.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Ayah Brigadir J Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya di sini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya kepada TribunJambi.com di Sungai Bahar, Rabu.

Mengenai apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan harapan pihaknya yakni mendapat keadilan untuk keluarga dan mendiang Brigadir J.

Baca juga: Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved