Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cu
Dengan adanya surat itu, kata dia, kemudian dilakukan pertemuan high level meeting antara Kemenkeu dengan PPATK dalam rangka untuk membangun kasus.
Baca juga: Dorong Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun Diusut, Benny K Harman: Ini Dahsyat!
Pertemuan tersebut, kata Sri Mulyani, terutama untuk menyikapi putusan PK di mana dua orang diputus lepas dan perusahaan dipidana denda Rp500 juta.
Bulan Juni sampai dengan Agustus 2020, lanjut dia, Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan analisa terhadap entitas wajib pajak badan yang terkait kepabeanan.
Hasil analisa total dari Pemberitahuan Impor Barang dan PEB-nya, kata dia, mencapai Rp18 triliun.
Kemudian dilakukan paparan Bea Cukai ke PPATK untuk membangun kasus dari hasil analisa tersebut.
Termasuk dalam hal ini analisa terhadap penerima lokal, analisa aspek dari kepabeananan.
Dari pertemuan tersebut, lanjut dia, disimpulkan perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Ini tindak pidana asalnya adalah kepabeanan. Dan dilakukan pendalaman sekarang melibatkan aspek perpajakannya. Maka DJP kemudian diundang dan terlibat," kata dia.
Kerja sama bilateral Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan PPATK, kata dia, kemudian semakin diperkuat.
Kemenkeu dan PPATK, lanjut dia, di antaranya melakukan pelatihan bersama, pengumpulan data informasi, joint investigasi, bantuan tenaga ahli, dan kajian bersama.
"Bahkan kita melakukan case building terutama menyangkut case impor ekspor emas," sambung dia.
Pada Oktober 2020, lanjut Sri Mulyani, dilakukanlah pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan PPATK untuk melakukan analisa tripartit mengenai kasus emas.
Bentuk kerja sama tersebut, kata dia, dalam rangka pertukaran data intelijen yang sifatnya informal untuk melakukan analisas sektoral dan sektor potensi terutama penerimaan negara.
Pada 6 Oktober 2020, kata dia, kemudian dilakukan kick off analysis tripartit dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Pajak, dan PPATK.
Ia mengatakan kemudian disepakati kasus yang dilakukan analisa termasuk salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang emas.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
TPPU
Direktorat Jenderal Bea Cukai
ekspor impor
Bandara Soekarno-Hatta
Dukung Reshuffle Prabowo, Tani Merdeka Berharap Stimulus Rp 200 Triliun Bisa Segera Dinikmati Petani |
![]() |
---|
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Pengamat Apresiasi Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank, Tapi Ingatkan Jangan Jor-joran |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.