Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair, Bawa KTP saat Ambil Bantuan, Cek Nama Penerimanya di Sini
Bansos beras 10 kg sudah cair dan mulai diterima oleh masyarakat. Untuk mengambil bansos beras, mereka harus membawa KTP. Cek nama penerimanya di sini
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kg sudah cair dan mulai diterima oleh sejumlah masyarakat.
Hal ini disampaikan seorang penerima bansos beras 10 kg asal Kabupaten Sleman DIY, Ndaru Widyaningsih.
"Iya, sudah terima undangan untuk pengambilan bantuan dan hari ini diminta mengambil bansos beras 10 kg di balai kalurahan," kata Ndaru pada Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023).
Untuk mengambil bansos beras 10 kg, Ndaru diminta untuk membawa atau menunjukkan KTP/fotokopi KTP sebagai syarat.
"Sesuai ketentuan di surat undangan, kami diminta membawa fotokopi KTP, termasuk bila dalam pengambilan diwakili oleh orang lain," tambahnya.
Ndaru juga mengatakan, dirinya adalah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga diprioritaskan mendapat bansos beras 10 kg.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan, Diprioritaskan untuk Penerima PKH dan BPNT, Cek Penerimanya
Karyawan swasta itu mengaku bersyukur ikut mendapat bansos beras 10 kg karena akan digunakan selama bulan Ramadan 2023.
"Alhamdulillah, bisa buat tambahan untuk menyambut Lebaran 2023," kata dia.
Diketahui, bansos beras 10 kg mulai didistribusikan pemerintah sejak Kamis (6/4/2023).
Total akan ada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia yang akan mendapatkan bansos beras 10 kg.
Bansos beras 10 kg diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bansos beras 10 juga akan disalurkan selama tiga bulan mulai dari April, Mei, hingga Juni 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Maret 2023.
"Akan diberikan kepada desil (kelompok) yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai," ujar Airlangga, dikutip dari ekon.go.id.
Diketahui, PKH dan BPNT adalah dua bansos yang disalurkan secara rutin oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dengan demikian bagi masyarakat yang menjadi penerima dua bansos ini akan mendapat 'bonus' beras 10 kg.
Baca juga: Cara Dapat Bansos Beras 10 Kg Tahun 2023 yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini
Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Situs cekbansos.kemensos.go.id milik Kemensos ini dapat diakses melalui HP, laptop, tablet, dan komputer.
Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data, yaitu nama dan alamat sesuai KTP.
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini;
2. Masukkan sejumlah data yang diminta dengan memilih dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Ketikkan 6 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA;
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian.
Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.
Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.
Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima bansos beras 10 kg.

Langkah Selanjutnya Bila Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg
Lantas, apa langkah selanjutnya apabila nama kita terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT?
Masyarakat yang menjadi penerima PKH dan BPNT hanya perlu menunggu surat undangan yang akan diberikan pihak Ketua RT atau Ketua RW.
Mereka akan memberikan kapan dan di mana bansos beras 10 kg bisa diambil, apakah di kantor pos atau di balai desa.
Sembari menunggu jadwal pencairan bansos beras 10 kg, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibawa.
Biasanya dokumen yang diminta untuk dibawa adalah KTP baik asli maupun fotocopy serta surat undangan yang dibagikan.
Setelah waktu pengambilan bansos beras 10 kg tiba, maka masyarakat bisa mendatangi lokasi yang sudah ditunjuk.
Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan membawa fotocopy KTP diri sendiri atau yang diwakili.
Bagi penerima bansos beras 10 kg merupakan lansia, disabilitas, atau kelompok rentan bisa diwakilkan atau didampingi oleh keluarga lainnya.

Disalurkan Melalui Kantor Pos
Bansos beras 10 kg disalurkan oleh Bulog bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT DNR.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi pada Kamis (6/4/2023).
Arief yakin melalui kerjasama ini, pendistribusan bansos beras 10 kg akan berjalan dan terlaksana sesuai sasaran.
Bahkan bantuan akan disampaikan langsung ke alamat penerima sesuai data dari Kemensos.
"Penyaluran kepada 21,3 juta KPM tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial."
"Data yang kita pegang telah tersusun by name dan by address, sehingga bantuan pangan bisa langsung disampaikan ke alamat masing-masing penerima."
"Teman-teman di PT Pos juga punya sistem digitalisasi yang baik, sehingga bisa kita cek barang ini sudah sampai di mana dan ke mana, dengan begitu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Arief dikutip dari badanpangan.go.id.
Ia juga memastikan kualitas beras yang didistribusikan merupakan beras baru dengan mutu dan kualitas yang baik.
"Saat ini stok dan pengemasan sudah siap. Kita juga pastikan beras yang kita salurkan ini beras baru dengan kualitas yang baik," ungkapnya.
Arief menambahkan, pendistribusian bantuan pangan ini sebelumnya sudah dilakukan secara bertahap pada akhir Maret 2023 lalu di sejumlah provinsi.
Yaitu di Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat, DI Yogyakarta, dan Papua-Papua Barat.
Melalui program bansos beras 10 kg, Bulog akan menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) selama tiga bulan dari Maret, April, hingga Mei 2023.
Ia juga menjelaskan, bansos beras 10 kg merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.