Kamis, 2 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Unjuk Rasa Tuntut Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Ricuh, Pendemo Merangsek Masuk hingga Nyalakan Flare

Firli Bahuri diminta tanggalkan jabatan Ketua KPK imbas mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian
Unjur rasa menuntut Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK berlangsung ricuh, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dituntut mundur dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah elemen masyarakat.

Firli Bahuri diminta tanggalkan jabatan Ketua KPK imbas mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Unjuk rasa mulanya berlangsung di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada siang hari, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Sumber Kegaduhan di Internal KPK Adalah Firli Cs

Setelah beberapa lama mereka berdemo, nampak massa aksi membakar ban. Kepulan asap hitam menyeruak ke udara.

“Copot, copot Firli Bahuri sekarang juga,” teriak massa aksi.

Pada sore harinya, pendemo mulai merangsek masuk ke bagian dalam Gedung Merah Putih KPK

Tidak lama setelahnya, mereka pun menyalakan flare sembari menyanyikan lagu bernuansa protes.

Kemudian, mereka pun mendesak masuk ke dalam gedung menuntut menemui Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Bantah Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi di ESDM

Di bagian depan pintu masuk gedung polisi telah membentuk barisan menghadang massa aksi.

Setelahnya, massa aksi dan barisan polisi pun terlibat aksi saling dorong. Kurang lebih 5 menit berselang, massa aksi berhasil ditenangkan.

Untuk menenangkan massa aksi, koordinator aksi pun meminta agar mereka tidak terpancing provokasi. 

Tidak hanya itu, mereka juga melantunkan salawat untuk meredam emosi para demonstran.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. 

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved