Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Konflik Brigjen Endar Priantoro Vs Firli Sampai ke Telinga Jokowi, Apa Reaksi & Perintah Presiden?
Sebagai informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat.
Ali melanjutkan, mengenai penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020.
Di mana, disebutkannya, Pasal 1 berbunyi bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Selanjutnya, lanjut Ali, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun," kata Ali.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, dijelaskan Ali, merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
Kapolri
Brigjen Endar Priantoro yang tidak menerima keputusan KPK memberhentikan dirinya mengambil sikap tegas.
Brigjen Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Laporan resmi Brigjen Endar Priantoro dilayangkan pada Selasa, (4/4/2023) siang itu buntut dari pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, laporan yang dibuat Brigjen Endar Priantoro itu untuk Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
"Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," imbuh dia.
Sigit menuturkan keputusannya untuk tetap menempatkan Brigjen Endar di KPK merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat lembaga antirasuah itu.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan |
---|
KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro |
---|
Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK |
---|
Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK |
---|
Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.