Besaran Gaji Bintara Polri: Terendah Rp 2.103.700, Tertinggi Rp 4.032.600
Berikut besaran gaji pokok anggota polisi pangkat Bintara, terendah Rp 2.103.700 dan tertinggi Rp 4.032.600.
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji pokok yang diterima anggota polisi pangkat Bintara dalam artikel ini.
Bintara merupakan salah satu kepangkatan dalam Polri.
Diketahui, kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok yaitu tamtama, bintara, dan perwira.
Kepangkatan tersebut mempengaruhi jumlah besaran gaji yang diterima.
Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut nominal gaji Tamtama, Bintara, dan Perwira Polri.
Selengkapnya, berikut gaji pokok Bintara Polri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019:
Baca juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Secara Gratis
Gaji Pokok Polisi Golongan II (Bintara)
1. Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
2. Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
4. Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
5. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
6. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sebagai informasi, berikut gaji pokok kepangkatan lain dalam Polri:
Gaji Pokok Polisi Golongan I (Tamtama)
1. Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
4. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
5. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
6. Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Baca juga: Seleksi Bintara Polri 2023 Resmi Dibuka di penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gaji Pokok Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
3. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Gaji Pokok Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
1. Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
3. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)
1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.