Sabtu, 4 Oktober 2025

Besaran Gaji Bintara Polri: Terendah Rp 2.103.700, Tertinggi Rp 4.032.600

Berikut besaran gaji pokok anggota polisi pangkat Bintara, terendah Rp 2.103.700 dan tertinggi Rp 4.032.600.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selaku Inspektur Upacara pelantikan Bintara Polri mengecek barisan pasukan di SPN Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). Berikut besaran gaji pokok anggota polisi pangkat Bintara. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji pokok yang diterima anggota polisi pangkat Bintara dalam artikel ini.

Bintara merupakan salah satu kepangkatan dalam Polri.

Diketahui, kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok yaitu tamtama, bintara, dan perwira.

Kepangkatan tersebut mempengaruhi jumlah besaran gaji yang diterima.

Besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut nominal gaji Tamtama, Bintara, dan Perwira Polri.

Selengkapnya, berikut gaji pokok Bintara Polri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019:

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Secara Gratis

Gaji Pokok Polisi Golongan II (Bintara)

1. Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

2. Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

4. Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

5. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

6. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Sebagai informasi, berikut gaji pokok kepangkatan lain dalam Polri:

Gaji Pokok Polisi Golongan I (Tamtama)

1. Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

5. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400

6. Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Seleksi Bintara Polri 2023 Resmi Dibuka di penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gaji Pokok Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Gaji Pokok Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

1. Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

3. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved