Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Eksepsi Ditolak, Perkara Kekasih Mario Dandy AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menolak eksepsi AG (15), terdakwa perkara penganiayaan David Ozora (17), sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

kolase foto Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy (20) dan kekasihnya AG (15) usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menolak eksepsi AG (15), terdakwa perkara penganiayaan David Ozora (17), sidang lanjut ke pemeriksaan saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan telah menolak eksepsi atau nota keberatan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penolakan eksepsi itu disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Putusan sela sudah. Eksepsi ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan kepada awak media pada Senin (3/4/2023).

Artinya, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Dilanjutkan ke pemeriksaan saksi," katanya.

Dalam persidangan hari ini AG hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Sementara dari pihak David, tim penasihat hukumnya pun juga turut hadir.

Kemudian berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, dirinya berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved