Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jelang Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia, Peneliti ICW Kritik Sikap Menko Luhut

Dirinya menilai Luhut dianggap sudah tidak layak menduduki jabatan menteri di kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil jelang sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. 

Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti," ucap Fatia.

Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.

"Berkas dan bukti-bukti mah siap aja," singkatnya.

Baca juga: Terdakwa Pecemaran Nama Baik Lord Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Disidang Awal April

Sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.

Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).

"Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).

Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved