Polisi Terlibat Narkoba
Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati
Daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menjadi terdakwa dengan tuntutan paling tinggi dibanding terdakwa lain.
Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan pidana hukuman mati.
Selain Teddy Minahasa, masih ada enam terdakwa lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Termasuk dengan tiga warga sipil yaitu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Sebelumnya, enam terdakwa ini juga telah mengetahui tuntutan dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan: Irjen Teddy Minahasa Akui Anggotanya Sering Isap-isap Narkoba
Berikut daftar tuntutan hukum yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba:
1. AKBP Dody Prawiranegara
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
2. Linda Pujiastuti alias Mami Linda

Mami Linda diketahui dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar JPU dalam persidangan, S
Selain itu, mami Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
3. Kompol Kasranto
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
4. Syamsul Maarif
Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
5. Muhammad Nasir alias Daeng
Sementara Daeng dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
JPU dinilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.
ia dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidiair 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
7. Irjen Pol Teddy Minahasa

Terakhir, jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.
JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.