Pemilu 2024
Viral Amplop PDIP di Masjid, PDIP Klaim sebagai Aksi Gotong Royong, Pengamat: Pelanggaran Berat
Said Abdullah sebut PDIP bagi-bagi amplop merupakan bagian dari gotong royong. Pengamat menganggap adanya pelanggaran berat.
"Jadi kita ini cuma digiring oleh Partai Sosmed tagar 99 anonim nih, semua kita tergiring gara-gara itu."
"Faktanya seperti apa, motifnya seperti apa, pokoknya ramai-ramai kita tarawih ke Sumenep ada uang 300 ribu kira-kira seperti itulah, orangnya nggak pernah berani muncul," pungkasnya.
Sebelumnya, video yang merekam aksi pembagian amplop bergambar logoPDIP di sebuah masjid viral di media sosial.
Amplop itu berisi sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Pengamat Sebut Pelanggaran Berat
Terkait aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang viral, pengamat politik memberi tanggapan.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan setidaknya ada dua dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran pertama adalah di mana amplop yang dibagikan tersebut tertera jelas nama, gambar logo, serta wajah pengurus partai.
Sedangkan dugaan pelanggaran kedua yakni karena proses bagi-bagi amplop dilakukan di tempat ibadah.
"Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung."
"Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," kata Ray dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ia juga mengatakan bahwa politik uang dan memakai rumah ibadah untuk keperluan menaikan citra politik adalah pelanggaran serius dalam Pemilu.

Alasan berikutnya yaitu karena PDIP sudah ditetapkan sebagai Partai politik peserta pemilu.
Berkaitan dengan hal tersebut, mereka berhak melakukan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang.
"Dan karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas mereka, antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang," terangnya.
Ray menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak.
Hal ini juga sebagai isyarat penting bagi partai manapun ihwal penegakan hukum Pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.
(Tribunnews.com/Ifan/Igaman Ibrahim/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.