Pemilu 2024
Said Abdullah Bantah Lakukan Politik Uang, Pengamat: Bawaslu Sumenep Harus Menindaklanjuti
Bawaslu Sumenep harus menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai Bawaslu Sumenep harus menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah.
Ada pun sebelumnya beredar video seorang membagikan amplop merah berlogo kepala banteng khas PDIP kepada jemaah yang hadir di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop kepada jemaah hadir.
Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
"Rasanya, tidak ada alasan yang cukup bagi Bawaslu Sumenep untuk mengabaikan dugaan adanya politik uang dalam bagi-bagi sembako, di salah satu masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur," kata Ray kepada Tribunnews.com, Selasa (28/3/2023).
Menurut Ray setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran di dalamnya.
"Pertama bagi-bagi dana atau uang dalam amplop yang bertuliskan nama partai dan gambar logo partai, serta wajah pengurus partai yang bersangkutan," katanya.
Ray melanjutkan kemudian hal itu dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung.
"Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat. Politik uang dan memakai rumah ibadah untuk keperluan menaikan citra politik adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Dan karena potongan videonya sudah beredar luas, dan juga sudah diakui oleh pengurus PDIP di Madura, maka lebih dari cukup dasar untuk mendesak Bawaslu Sumenep atau Jatim agar segera memeriksa kasus ini," tegasnya.
Menurut Ray Bawaslu Sumenep atau Jatim dapat memanggil pengurus PDIP untuk diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran ini.
"Dalam hal ini, subjeknya PDIP sebagai partai Sebab pertama dalam amplop itu ada nama partai dan logo partai PDIP. Kedua PDIP sudah ditetapkan sebagai Partai politik peserta pemilu," jelasnya.
Ray melanjutkan seturut dengan itu, mereka berhak melakukan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang. Dan karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas mereka. Antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang.
"Maka pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak. Hal ini juga sebagai isarat penting bagi partai manapun bahwa penegakan hukum pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta pemilu," tutupnya.
Adapun sebelumnya Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan, tudingan money politic atau politik uang yang ditujukan kepada dirinya salah alamat.
Sebab, pemberian sembako kepada kaum miskin se-Madura, dan sebagian dalam bentuk uang tunai merupakan kegiatan rutin tiap kali menjalani masa reses di dapil.
Hal itu disampaikannya merespons framing akun anonim @PartaiSocmed yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang telah terjadi politik uang sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI.
"Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga," kata Said dalam keterangan yang diterima Senin (27/3/2023).
Baca juga: Politisi PDIP Said Abdullah Belum Kepikiran Polisikan Akun Twitter yang Viralkan Bagi-bagi Amplop
Selain itu, Said menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada fakir miskin di Madura diniatkan untuk zakat mal, yang kegiatannya berbarengan dengan pembagian sembako.
"Dan kagiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan di giring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU," ujar Said.
Atas dasar itu, Said mengatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum atas framing yang dilakukan akun @PartaiSocmed tersebut.
Said menilai apa yang dilakukan akun anonim tersebut merupakan hal yang tidak bertanggung jawab dan bersembunyi di balik anonimitas.
"Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," tandas Said.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.