Ramadan 2023
Pemerintah Harap Tidak Ada Lagi Cerita Perusahaan Tidak Bayar THR Pekerja, Kemnaker Siapkan Sanksi
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pada tahun 2023 tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar penuh THR pekerja, seiring membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia.
Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
"Untuk sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya, pertama teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023).
Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.
"Saya minta diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.
Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota mengawasi pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kapan THR PNS dan Swasta Cair? Diprediksi Masuk Rekening Lebih Awal
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker.
Ramadan 2023
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Kota Medan Jumat, 21 April 2023 Pukul 18.34 WIB |
---|
Hannah Al Rashid Takjub Suasana Ramadan di London |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Kota Kendari, Jumat 21 April 2023 Pukul 17.52 WITA |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Samarinda Jumat, 21 April 2023 |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 Seluruh Indonesia Jumat, 21 April 2023 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.