Sabtu, 4 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Hari Ini Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MAKI

Boyamin mengatakan ia bakal datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

MAKI akan melaporkan tiga pejabat negara itu ke polisi pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

“Nanti sangkaanya itu peristiwa membuka rahasia, terlapornya siapa? Ya Kepala PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Menteri Keuangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023), mengutip Kompas.com.

Baca juga: Pekan Depan, MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

Boyamin mengatakan ia bakal datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya tersebut, MAKI juga bakal memberikan sejumlah nama yang diajukan untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Anggota Komisi III DPR yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.

Sebab dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Sebelumnya, Boyamin mengeklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.

MAKI, disebut Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin, Kamis (23/3/2023).

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujar dia.

Koordinator MAKI ini pun meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved