Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka?

Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Kolase Tribunnews
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. 

Ben Brahim S Bahat diketahui telah menjabat Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun 2013–2018 dan periode kedua pada tahun 2018–2023.

Hal itu juga terlihat pada keterangan di akun Instagramnya, @benbrahimsbahat_.

Ia menulis informasi bahwa dirinya merupakan Bupati Kapuas Tahun 2013-2023.

Ben Brahim S Bahat memiliki seorang istri yang bernama Ary Egahni Ben Bahat.

Sang istri yang juga dijadikan tersangka KPK ini merupakan Anggota DPR RI Komisi I Periode 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998 – 2007).

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).

Kemudian, berbekal dari pengalamannya tersebut, pada tahun 2020 ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Saat itu ia berpasangan dengan Ujang Iskandar dan mendapat nomor urut 1.

Keduanya pun diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lalu pada Tahun 2009, Ben Brahim pernah menorehkan prestasi yang gemilang dengan menciptakan inovasi teknologi nstrumen tower sederhana dan metodenya.

Instrumen ini digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun.

Temuannya ini kemudian pada tanggal 9 Februari 2009 ia daftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sayangnya pada tahun 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap sebesar Rp. 2,3 Miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved