Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soroti Putusan Soal Partai Prima, Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Terkesan Ulur Waktu

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku curiga atas perkara kepemiluan antara Partai Prima dan KPU.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Putusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved