Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana

Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Sebagai informasi, tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody dalam kasus ini telah dibacakan tim JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved