SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023 melalui www.pajak.go.id, ketahui sanksinya jika telat atau tak melaporkan SPT pajak tahunan.
2. Selanjutnya pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'
3. Kemudian klik 'Buat SPT'
4. Setelah itu ambil dan isi kode verifikasi
5. Klik 'kirim SPT'
6. Berikutnya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.
Baca juga: Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan
- bukti pemotongan pajak
- daftar penghasilan
- daftar harta dan utang
- daftar tanggungan keluarga
- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melapor SPT Pajak Tahunan
Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu tertentu, maka akan dikenai sanksi.
Menurut Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.