Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan proses penahanan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.
Mereka menilai, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Atas hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penahanan Budi Pego, Seorang Pembela Hak Asasi Manusia asal Banyuwangi
"Penangkapan dan penahanan terhadap budi pego yang dilakukan pada Jumat kemarin sampai dia sudah diletakkan di lapas ada beberapa sikap yang ingin disampaikan komnas ham.4 sikap komnas ham dalam kasus penangkapan dan penahanan Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).
Adapun sikap yang pertama, Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego.
Amnesti merupakan pemberian pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Meminta kepada Presiden memberikan amnesti terhadap Budi Pego dalam kasusnya yang melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu," kata Anis.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi
Penolakan yang dilakukan Budi Pego kata Komnas HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Tak hanya itu, upaya Budi Pego juga merupakan sikap untuk memastikan lingkungan yang aman, nyaman, bagi masyarakat di sekitar
Kedua, Komnas HAM mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah jika dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan dan adil.
"Sesuai prinsip-prinsip HAM dan menjamin hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan makanan dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai HAM," tutur dia.
Ketiga, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri terhadap perlindungan pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
"Karena selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak di isu advokasi lingkungan hidup dan sampai hari ini masih terus terjadi," ucap Anis.
Terakhir, Komnas HAM juga meminta beberapa pihak termasuk Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, dan selaku perusahan yakni PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahannya yaitu PT Bumi Sukses Indo untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tahun 2020.
Baca juga: Keluarga Merasa Terpukul atas Perlakuan KPK Terhadap Lukas Enembe di Tahanan, Minta Komnas HAM Turun
Bara JP Pastikan Jokowi dan Abu Bakar Ba'asyir Bertemu Mendadak: Tidak Direncanakan |
![]() |
---|
Sosok Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz yang Datangi Rumah Jokowi di Solo, Beri Nasihat soal Hukum Islam |
![]() |
---|
Pertemuan 15 Menit di Solo dan Sosok Abu Bakar Ba'asyir yang Tangannya Dicium Jokowi |
![]() |
---|
Abu Bakar Ba’asyir Nasihati Presiden Prabowo Lewat Surat |
![]() |
---|
Menakar Manfaat Pertemuan Abu Bakar Ba'asyir & Jokowi, Pakar: Tepis Isu Negatif, Bagian Politik Etis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.