Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ancaman Laporan Baru Bagi Mario Dandy Buntut Sebarkan Video Penganiayaan David

Keluarga David Ozora (17) akan membuat laporan baru untuk Mario Dandy Satriyo (20) buntut penyebaran video penganiayaan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satrio (20) memeragakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan kepada Crytalino David Ozora (17) saat rekontruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE."

"(Video itu dikirim) Sesaat setelah penganiayaan terjadi," katanya. 

Meski demikian, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David tersebut. 

David Diancam Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik. 

"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi." 

"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki. 

Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."

"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.

"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved