UU Cipta Kerja
Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional
Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja kado pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional, yang bertepatan jatuh pada 21 Maret.
Menurutnya, DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.
Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK.
Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.
Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.