Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan Sengketa Pemilu di PN Jakpus, Katanya Untuk Jaga-jaga

(DPP Prima) menyatakan belum berniat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat ditemui usai konferensi pers di DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Baca juga: Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved