Pemilu 2024
Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Putus Pemilu Ditunda
Komisi Yudisial RI menyatakan bakal mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menyatakan bakal mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu.
Pendalaman dilakukan kata Juru Bicara KY Miko Ginting untuk mengungkap unsur 'mengapa' dalam keputusan majelis hakim tersebut.
Unsur mengapa yang dimaksud Miko yakni, mengapa majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan itu.
"Kalau dilihat dari putusannya sendiri kan sebenernya ga terlalu lama untuk melakukan analisis, tapi kan tadi kita mau lihat 'mengapa' nya, nah mengapa nya cukup memakan waktu," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti usai agenda forum group discussion, Senin (20/3/2023).
Dari pendalaman itu, Miko menyebut nantinya juga akan diungkap soal lemandirian dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dirinya menyatakan, apakah sejatinya dalam mengabulkan gugatan itu majelis hakim mendapatkan tekanan atau tidak.
Dalam proses pendalaman itu nantinya, KY akan memanggil ketiga majelis hakim yang bersangkutan yakni Tengku Oyong sebagai hakim ketua, H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
"Misalnya gitu, jadi kan ada dua hal, satu dugaan pelanggaran etiknya, satu lagi apakah hakim mandiri ketika memeriksa dan memutus perkara ini gitu," tukas dia.
Masuk Isu Prioritas di KY
Sebelumnya, Komisi Yudisial RI menyampaikan update soal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.
"Ya kita sudah menetapkan ini menjadi isu prioritas bukan berarti bahwa yang lain dikesampingkan tidak ya," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).
Kendati demikian, dengan masuknya perkara itu menjadi isu prioritas, maka kata dia, bukan berarti KY mengenyampingkan perkara lain.
Dirinya memastikan, dengan menjadi prioritas maka, pembahasan terkait perkara itu akan didahulukan dibandingkan dengan perkara lain.
Baca juga: NasDem Minta MA dan Komisi Yudisial Tegur Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Penundaan Pemilu
Komisi Yudisial
Pelanggaran Etik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
penundaan pemilu
Juru Bicara KY Miko Ginting
PN Jakarta Pusat
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.