Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Keluarga David Ozora memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan). | Keluarga David Ozora memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan."

"Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantornya, Selasa (21/3/2023).

Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.

Syarief mengatakan dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga David menolaknya.

Baca juga: Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Kasusnya Segera Disidang

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup."

"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.

Diketahui dalam kasus penganiayaan David ini, AG yang awalnya berstatus sebagai saksi kini berubah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan