Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Keluarga David Ozora memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG (15), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.
Kuasa Hukum Keluarga David, Melissa Anggraeni, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.
Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.
"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa.
Baca juga: AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup
Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.
Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.
"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."
Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
"Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.
Melissa menyebut persidangan AG nantinya akan dilakukan secara tertutup karena status anak AG.
Namun, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mengikuti semua proses persidangan AG.
"Kemudian pada prosedur anak kita ketahui nanti akan dilakukan secara tertutup. Tadi siang kami sudah sampaikan juga ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur."
"Sehingga nanti kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan nanti," imbuh Melissa.
Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
AG Pacar Mario Dandy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan."
"Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.
Syarief mengatakan dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga David menolaknya.
Baca juga: Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Kasusnya Segera Disidang
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup."
"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.
Diketahui dalam kasus penganiayaan David ini, AG yang awalnya berstatus sebagai saksi kini berubah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.