Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini, Kasusnya Segera Disidang
berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Kejaksaan.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AG beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.
"(Hari ini) Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Nantinya, kata Ade, untuk tahap dua itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca juga: Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
berkas perkara
pelaku anak
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Haryadi
Kejaksaan
Mario Dandy Satrio
barang bukti
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
penganiayaan
David Ozora
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.