Rabu, 1 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Jelang Pembacaan Putusan, Anwar Usman: Kami Tidak Bisa Intervensi MKMK

Anwar Usman mengaku dirinya bersama seluruh hakim konstitusi tidak bisa mengintervensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan. 

Baca juga: Harus Segera Ungkap Siapa Sosok di Balik Sulap Putusan MK, MKMK: Sudah 80 Persen

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved