Selasa, 30 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu

sebagai sosok penemu sekaligus penggugat atas substansi putusan MK yang berubah, Zico merasa kecewa dengan hasil putusan MKMK

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada (13/3/2023). Zico kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyebutkan DPR seharusnya merasa malu.

Pasalnya hakim konstitusi Guntur Hamzah yang ditunjuk DPR untuk menggantikan Aswanto terbukti melakukan pelanggaran etik hanya dalam kurun waktu enam jam usai dilantik. 

Hal ini merupakan respon Zico atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mengumumkan Guntur Hamzah sebagai pelaku pengubah substansi putusan sidang.

Baca juga: Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028, Saldi Isra Janji Perbaiki Citra Mahkamah Konstitusi di Mata Publik

“Hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstitusional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik,” kata Zico ditemui di Gedung MK usai MKMK membacakan putusan, Senin (20/3/2023). 

“Harusnya yang malu DPR sih kalau buat saya. Terbukti kan melakukan pelanggaran etik. Tapi sayang sanksinya tidak memuaskan,” tambahnya.

Lebih lanjut, sebagai sosok penemu sekaligus penggugat atas substansi putusan yang berubah, Zico merasa kecewa dengan hasil putusan MKMK yang menghukum Guntur Hamzah dengan teguran tertulis.

“Saya tidak bisa menerima karena gini, kan dibilang tidak ada SOP-nya, tidak ada pengaturannya soal bagaimana mengubah putusan. Oke kita bisa menerima memang ini adalah kelalaian MK tidak ada SOP,” tuturnya.

“Tetapi pakai logika awam saja, kalau orang ada sembilan hakim, salah satu mau mengganti putusan, tapi tidak memberitahu ke hakim sebagaimana tadi terbukti di putusan, itu dilakukan dengan benar enggak,” tambahnya.

Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis

Sebagai informasi, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna. 

Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

MKMK pun sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.

Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. 

Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.

Baca juga: Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK: Ini Yang Diubah

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan. 

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan