Jumat, 3 Oktober 2025

Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menggugat Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi melaui pengacaranya, Yasin Djamaludin.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob. Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan 

Di Indonesia sendiri kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan diatur tak hanya dalam satu undang-undang.

Hal itu dinilai Ketut membuktikan besarnya kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Tolak Kriminalisasi Johannes Rettob, Ribuan Warga Mimika Gelar Aksi Damai

"Yang paling krusial adalah kewenangan Kejaksaan tentang penyidikan kasus korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tapi juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK. Sebesar itu," katanya.

Gugatan terhadap Undang-Undang Kejaksaan pun disebut Ketut bukan yang pertama dilakukan Yasin Djamaludin.

Namun kenyataannya, hingga kini Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi.

"Itu sudah dilakukan gugatan, baik dilakukan ke MK maupun di MA. Dan faktanya bahwa kita masih mempunyai kewenangan itu."
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved