Digugat Pengacara Plt Bupati Mimika Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Kejaksaan: Itu Upaya Serampangan
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menggugat Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi melaui pengacaranya, Yasin Djamaludin.
Di Indonesia sendiri kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan diatur tak hanya dalam satu undang-undang.
Hal itu dinilai Ketut membuktikan besarnya kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi Johannes Rettob, Ribuan Warga Mimika Gelar Aksi Damai
"Yang paling krusial adalah kewenangan Kejaksaan tentang penyidikan kasus korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tapi juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK. Sebesar itu," katanya.
Gugatan terhadap Undang-Undang Kejaksaan pun disebut Ketut bukan yang pertama dilakukan Yasin Djamaludin.
Namun kenyataannya, hingga kini Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi.
"Itu sudah dilakukan gugatan, baik dilakukan ke MK maupun di MA. Dan faktanya bahwa kita masih mempunyai kewenangan itu."
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.