Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rizal Putra Pratama mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan kepada 2 terdakwa kasus Kanjuruhan

Editor: Daryono
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi protes publik akan vonis bebas dua terdakwa kasus Kanjuruhan. | Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (SURYA/PURWANTO) 

"Mereka dibebaskan, dibebaskan aja. Saya dan kuasa hukum saya tidak sependapat itu."

"Soalnya saya juga akan tetap melanjutkan proses laporan saya model B yang sampai sekarang belum dijalankan, dan masih berbelit-belit sampai sekarang ini," tegas Rizal.

Perlu diketahui, laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung suatu tindak pidana.

Sementara laporan polisi model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterimanya dari masyarakat.

Baca juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Bakal Kasasi

Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya guna membuat terangnya peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, kata dia, langkah tersebut sekaligus untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.

Pada amicus curiae tersebut, kata Uli, Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan.

"Menyikapi hasil persidangan peristiwa Kanjuruhan yang telah diumumkan pada Kamis, 16 Maret 2023, Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas," kata Uli dalam Keterangan Pers Komnas HAM pada Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," sambung dia.

Hal tersebut, kata dia, mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia.

Sejumlah fakta yang dibeberkan Uli antara lain:

Pertama, adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.

Kedua, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

Baca juga: KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Polisi Kasus Kanjuruhan 

Ketiga, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved