Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Sempat Kirim Video Aniaya David kepada 3 Orang Sesaat Setelah Penganiayaan

Mario Dandy sempat mengirim video menganiaya David ke tiga orang lain sesaat setelah penganiayaan. Ini disampaikan oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya.

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario Dandy sempat mengirim video menganiaya David ke tiga orang lain sesaat setelah penganiayaan. Ini disampaikan oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komebs Pol Hengki Haryadi mengungkapkan video penganiayaan terhadap David ternyata disebar oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.

Hengki mengatakan video penganiayaan itu diberikan kepada tiga orang lain.

Namun, Hengki tidak menjelaskan siapa tiga orang yang dikirimkan video oleh Mario Dandy itu.

Adanya temuan ini, Hengki pun mengatakan Mario bisa terancam hukuman lebih berat lantaran dapat disangkakan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan undang-undang terkait lainnya.

"Hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan ke tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario."

"Ini pelanggaran hukum, lho. Ini delik pidana. Jadi artinya selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis dan melanggar Undang-undang ITE dan undang-undang lainnya," ujarnya dalam program ROSI di YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat

Hengki juga menjelaskan disebarkannya video penganiayaan David dilakukan setelah peristiwa sadis tersebut terjadi.

"(Video dikirim) sesaat setelah penganiayaan terjadi. Sebelum dibawa ke Polsek (Pesanggrahan)," ujarnya.

Hengki pun menegaskan klarifikasi yang disampaikan ini untuk meredam polemik siapa orang yang pertama kali menyebar video penganiayaan terhadap David tersebut.

Selain itu, dia juga mengungkapkan sedang menyelidiki tujuan dari Mario mengirim video penganiayaan tersebut ke tiga orang lainnya.

"Sedang kami teliti juga itu termasuk pada pemeriksaan psikologi forensik ini niat yang bersangkutan seperti apa ini, sikap batinnya seperti apa, mengapa seperti itu, apakah menggambar motif yang bersangkutan, dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan adanya temuan ini, Hengki mengatakan adanya kemungkinan delik baru yang akan dikonstruksikan untuk menyangkakan pasal lain kepada Mario Dandy.

"Bagi kami, ini delik baru, perbuatan pidana baru, dan mungkin efek detterent (pencegah) terhadap pelaku bisa lebih berat dari sekarang," katanya.

Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TRIBUNNEWS.com/Jeprima)

Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan

Seperti diketahui, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan

Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.

Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved