Senin, 6 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban

Komnas HAM RI angkat bicara soal vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). Komnas HAM telah selesai melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok. Komnas HAM menemukan dua dugaan pelanggaran HAM. Warta Kota/YULIANTO 

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved