Selasa, 7 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban

Komnas HAM RI angkat bicara soal vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). Komnas HAM telah selesai melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok. Komnas HAM menemukan dua dugaan pelanggaran HAM. Warta Kota/YULIANTO 

Komnas HAM, kata dia, berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.

"Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan hak asasi
manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan," kata dia  

"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," sambung dia.

Vonis 3 Terdakwa dari Kepolisian

Diberitakan sebeumnya, pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved