Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK
Jokowi menolak permintaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.
Namun, supaya polisi dapat memeriksa para hakim konstitusi, pihaknya harus mendapatkan restu presiden.
Zico pun menyurati Jokowi supaya orang nomor satu di Indonesia ini dapat memberi restu kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.
Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
"Karena karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," sambung tulisan dalam surat tersebut.
Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
Baca juga: Zico Yakin MKMK Sudah Kantongi Nama Pelaku Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.