Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
Saat dilantik menjadi anggota DPR, Adian mengatakan mengenakan jas bekas yang dibelinya di Gedebage, Bandung.
Tak hanya itu, dia juga menekankan agar kementerian terkait bisa mengevaluasi kinerja dan membina pelaku usaha dalam negeri supaya mampu bersaing.
Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM
“UMKM bina dong didik dong segala macam. Sudah senaksimal apa sih mereka menbina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang,” tuturnya.
Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Baca juga: Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Baca juga: Tren Fashion “Thrifting”, YouTuber Jejouw Ubek-Ubek Pasar Baru
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batikk sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Eko Patrio Pasrah dengan Karier Politiknya, Pilih Fokus Pulihkan Psikis Istri dan Anak |
![]() |
---|
Eko Patrio Belum Kembali ke Rumahnya yang Dijarah, Tunggu Kesiapan Istri |
![]() |
---|
Anggota DPR dari NTT Desak Polri Usut Tuntas Kematian Aktivis Penolak Geotermal |
![]() |
---|
Doakan Verrell Bramasta Segera Dapat Jodoh, Venna Melinda Akui Putranya Susah Jatuh Cinta |
![]() |
---|
Klarifikasi Uya Kuya Usai Sherina Munaf Sebut Kucingnya Tidak Terawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.